4 Ketentuan Yang Harus Diketahui Saat Ajukan Klaim Asuransi Allianz

Seberapa paham Anda dengan asuransi? Tentunya semakin mengerti akan manfaat pentingnya maka tidak ada ragu menggunakan produknya. Sayangnya edukasi masyarakat tentang produk asuransi di negara berkembang masih sangat kurang. Mereka baru akan beli ketika sudah benar-benar butuh, seperti diantaranya pada saat masa pandemi dulu. Angka pembelian asuransi dari Allianz membludak jadi kian tinggi dibandingkan dengan sebelumnya, begitu juga dengan permintaan klaim asuransi Allianz yang masih meningkat.

Di satu sisi masyarakat yang memang sudah memiliki proteksi dengan produk asuransi ini merasa lebih tenang, karena memang tinggal menikmati manfaat yang diberikan dengan cara klaim. Sebaliknya yang belum punya asuransi ini pasti akan kebingungan karena mereka merasa butuh, sehingga harus mulai membanding-bandingkan atau mencari produk terbaik untuk digunakan. Allianz ini memang dapat dijadikan sebagai pilihan utama untuk Anda.

Di Indonesia Allianz sudah hadir sejak lama, meskipun bukan termasuk produk asuransi asli dari Indonesia, namun karena di luar negeri sendiri sudah banyak yang percaya dan menggunakannya, di Indonesia juga tidak mengherankan jika angka permintaannya meningkat semakin banyak. Nasabah nantinya dapat mengajukan klaim asuransi Allianz jika sudah memenuhi 4 ketentuan ini, yaitu:

  1. Polis sudah aktif, hal pertama adalah pastikan bahwa polis asuransi nasabah telah aktif. Polis ini adalah sebuah dokumen legal yang berisi perjanjian kedua belah pihak yaitu perusahaan asuransi serta nasabah, dimana hak serta kewajiban apa sajakah yang nantinya disepakati bersama dan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Jika nasabah memenuhi kewajibannya untuk membayar premi secara rutin setiap bulan, secara otomatis nantinya perusahaan juga harus memenuhi tanggung jawab mereka dalam memberikan hak kepada nasabah, yaitu untuk memberikan manfaat klaim sesuai dengan kesepakatan bersama. Hal ini ditandai dengan kondisi polis yang aktif.
  1. Sudah melewati masa tunggu atau waiting period, apapun jenis asuransinya saat nasabah membeli, maka tidak bisa langsung digunakan, melainkan akan diberikan waktu jeda atau masa tunggu terlebih dahulu, dimana memang ketika Anda berada pada masa tunggu ini, maka nantinya belum bisa menggunakan polis tersebut untuk dipakai mengajukan klaim. Percuma mengajukan klaim karena akan tetap ditolak jika dipaksakan.
  1. Resiko termasuk dalam perlindungan, resiko apa yang Anda alami tersebut termasuk dalam kejadian yang memang dilindungi atau diproteksi oleh asuransi. Meskipun asuransi memiliki fungsi utama yaitu sebagai proteksi. Namun patut untuk diketahui bahwa tidak semua hal akan dilindungi atau diproteksi oleh asuransi, menyesuaikan lagi dengan klausal-klausal yang ada dalam polis Anda. Jadi jika resikonya termasuk perlindungan pastinya bisa diklaim dan rasakan manfaatnya.
  1. Syarat dan ketentuan telah dipenuhi, perusahaan asuransi akan memberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan, termasuk diantaranya adalah dokumen apa saja yang harus Anda ikut lampirkan ketika mengajukan klaim ini. Untuk itulah mengapa jika seandainya syarat dan ketentuan tersebut tidak dipenuhi semuanya, otomatis permintaan klaimnya juga bisa ditolak oleh perusahaan. Pastikan semuanya telah terpenuhi dengan baik.

Ada beberapa metode klaim asuransi Allianz yang dapat Anda terapkan, diantaranya adalah klaim secara langsung atau offline, serta ada juga jenis klaim online yang jauh lebih mudah. Prosedurnya harus tepat dan sesuai agar perusahaan mau mengabulkan permintaan Anda. Klaim ini adalah hak nasabah untuk menikmati manfaat dari asuransi, jadi tidak perlu ragu lagi mengajukannya ketika Anda butuh.