Hello! Apakah kamu seorang pecinta otomotif? Jika iya, tentu kamu tidak asing dengan konsep modifikasi kendaraan. Modifikasi telah menjadi tren di kalangan penggemar mobil dan motor di seluruh dunia. Namun, sebelum kamu mulai modifikasi kendaraanmu, penting untuk mengetahui aturan dan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas modifikasi yang diperbolehkan oleh polisi.
Apa Itu Modifikasi Kendaraan?
Sebelum kita masuk ke dalam topik utama, ada baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan modifikasi kendaraan. Modifikasi kendaraan adalah proses mengubah atau menambahkan fitur-fitur tertentu pada kendaraan untuk meningkatkan performa, tampilan, atau kenyamanan. Modifikasi dapat dilakukan pada berbagai bagian kendaraan seperti mesin, bodi, interior, dan lain-lain.
Modifikasi yang Diperbolehkan oleh Polisi
Saat melakukan modifikasi kendaraan, kita harus mematuhi aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan polisi. Beberapa modifikasi memerlukan persetujuan khusus dari pihak berwenang, sementara yang lainnya diperbolehkan dilakukan tanpa persetujuan. Berikut adalah beberapa modifikasi yang diperbolehkan oleh polisi di Indonesia.
1. Penambahan aksesoris eksterior seperti spoiler, side skirt, dan bumper body kit umumnya diperbolehkan, asalkan tidak menghalangi visibilitas kendaraan atau melanggar aturan keselamatan jalan raya.
2. Penggantian velg atau pelek kendaraan dengan ukuran yang lebih besar atau lebih kecil juga biasanya diperbolehkan, selama tetap memenuhi ketentuan ukuran yang ditetapkan oleh pabrikan dan tidak melanggar aturan keselamatan jalan raya.
3. Modifikasi pada sistem knalpot kendaraan juga diperbolehkan, namun harus mematuhi standar emisi gas buang dan tidak boleh menghasilkan suara yang melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pemasangan lampu LED atau lampu neon pada kendaraan juga diperbolehkan, asalkan digunakan dengan bijak dan tidak menyilaukan pengemudi lain.
5. Perubahan pada interior kendaraan seperti penggantian jok, penambahan sound system, atau penambahan aksesori lainnya juga umumnya diperbolehkan, selama tidak mengganggu kenyamanan pengemudi dan penumpang lain serta tidak melanggar aturan keselamatan jalan raya.
6. Penggantian cat kendaraan dengan warna yang berbeda juga diperbolehkan, namun harus diinformasikan ke Samsat terdekat agar data kendaraan dapat diperbaharui sesuai dengan perubahan.
7. Modifikasi pada mesin kendaraan seperti peningkatan performa atau penggantian mesin dengan tipe yang lebih bertenaga sebaiknya dilakukan dengan persetujuan dan perizinan dari pihak berwenang.
8. Penambahan stiker atau decal pada kendaraan juga diperbolehkan, namun harus mematuhi aturan yang berlaku terkait isi, ukuran, dan lokasi pemasangan stiker tersebut.
9. Modifikasi pada sistem suspensi kendaraan juga diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu kenyamanan berkendara dan tidak melanggar aturan keselamatan jalan raya.
10. Pemasangan kaca film pada kaca kendaraan juga diperbolehkan, namun harus mematuhi batas kegelapan yang ditetapkan oleh pemerintah.
11. Penambahan spoiler atau wing pada kendaraan juga diperbolehkan, namun harus sesuai dengan ukuran dan aturan yang ditetapkan oleh pabrikan serta tidak melanggar aturan keselamatan jalan raya.
12. Modifikasi pada sistem rem kendaraan juga diperbolehkan, namun harus memastikan bahwa sistem rem tersebut masih memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pabrikan.
13. Penggantian atau penambahan knalpot racing pada kendaraan juga diperbolehkan, namun harus memastikan bahwa knalpot tersebut memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak menghasilkan suara yang berlebihan.
14. Modifikasi pada sistem suspensi kendaraan juga diperbolehkan, namun harus memastikan bahwa sistem tersebut masih memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pabrikan.
15. Penambahan atau penggantian ban kendaraan dengan ukuran yang lebih besar atau lebih kecil juga diperbolehkan, namun harus memperhatikan batas ukuran yang ditetapkan oleh pabrikan dan tidak melanggar aturan keselamatan jalan raya.
16. Penggantian atau penambahan jok racing pada kendaraan juga diperbolehkan, namun harus memastikan bahwa jok tersebut masih memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pabrikan.
17. Modifikasi pada sistem AC atau pendingin ruang kendaraan juga diperbolehkan, namun harus memastikan bahwa sistem tersebut masih memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pabrikan.
18. Pemasangan atau penggantian pedal gas, rem, dan kopling pada kendaraan juga diperbolehkan, namun harus memastikan bahwa pedal tersebut masih memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pabrikan.
19. Modifikasi pada sistem pengapian kendaraan juga diperbolehkan, namun harus memastikan bahwa sistem tersebut masih memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pabrikan.
20. Penambahan atau penggantian alat navigasi atau sistem audio visual pada kendaraan juga diperbolehkan, namun harus memastikan bahwa sistem tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengemudi dan penumpang lain serta tidak melanggar aturan keselamatan jalan raya.
Kesimpulan
Dalam melakukan modifikasi kendaraan, penting untuk memahami aturan dan peraturan yang berlaku. Modifikasi yang diperbolehkan oleh polisi di Indonesia diantaranya termasuk penambahan aksesoris eksterior, penggantian velg, modifikasi pada sistem knalpot, pemasangan lampu LED, perubahan pada interior kendaraan, penggantian cat kendaraan, modifikasi pada mesin, penambahan stiker, modifikasi pada sistem suspensi, pemasangan kaca film, penambahan spoiler, modifikasi pada sistem rem, penggantian atau penambahan knalpot racing, modifikasi pada sistem suspensi, penambahan atau penggantian ban, penggantian atau penambahan jok racing, modifikasi pada sistem AC, pemasangan atau penggantian pedal, modifikasi pada sistem pengapian, dan penambahan atau penggantian alat navigasi atau sistem audio visual. Tetapi tetap perlu diingat, keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan adalah yang utama. Jadi, jangan lupa mematuhi aturan serta konsultasikan modifikasi kendaraanmu dengan pihak berwenang sebelum melakukannya. Selamat bermodifikasi!